Pemkab Langkat Tegaskan Pengunduran Diri Kadis Pendidikan Murni Alasan Keluarga

topmetro.news, Langkat – Pemkab Langkat menegaskan bahwa pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan Ilhamsyah Bangun ST MT, dilakukan atas permohonan pribadi yang bersangkutan, dengan alasan murni karena faktor keluarga.

Artinya, tidak berkaitan dengan berbagai spekulasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan media massa.

Melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari, Selasa (4/8/2026), Pemkab Langkat menyampaikan klarifikasi, agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, benar, dan berdasarkan fakta.

Eka Syahputra Depari menjelaskan, bahwa Ilhamsyah Bangun telah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri secara resmi pada tanggal 31 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri untuk dapat lebih fokus mendampingi dan merawat orangtuanya yang sedang sakit.

“Alasan pengunduran diri yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat adalah murni karena pertimbangan kemanusiaan dan keluarga. Kami menghormati keputusan tersebut, dan memastikan seluruh proses administrasinya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sehubungan dengan berbagai informasi yang berkembang di ruang publik, BKD menegaskan bahwa hingga saat ini proses pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, masih berada pada tahapan administrasi.

Hal ini karena Kabupaten Langkat saat ini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Sehingga, setiap pemberhentian pejabat, harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi ASN.

Eka menjelaskan, proses tersebut diawali dengan pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022. Setelah itu, Pemkab Langkat juga wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumut, sesuai ketentuan yang mengatur kewenangan Pelaksana Tugas Kepala Daerah.

“Saat ini seluruh dokumen administrasi sedang dipersiapkan untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah pusat. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa proses administrasi tersebut tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Seluruh program pendidikan, pelayanan administrasi, maupun tugas-tugas kedinasan tetap berjalan sebagaimana mestinya, sampai dengan proses pengunduran diri yang bersangkutan sudah ditetapkan sesuai dengan regulasi/ketentuan yg berlaku, hingga nantinya dihunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan melalui Surat Perintah Plt Bupati Langkat.

Pemkab Langkat mengimbau masyarakat, agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi ataupun mengaitkan pengunduran diri tersebut dengan berbagai asumsi yang tidak didasarkan pada fakta.

Pemerintah berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan secara terbuka melalui saluran resmi. Sehingga, informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Pemkab Langkat juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati privasi keluarga yang bersangkutan, serta bersama-sama menjaga kondusivitas daerah, sembari memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama Pemkab Langkat.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment